The more we share, the more we have! Let's start, folks!!

Jumat, 01 Mei 2015

KUHP Pasal 504 dan 505

22.25 Posted by Shared! No comments
Do you know about this one?? Actually i don't, till one of my friend told me about this policy.. I started to looking for the legal basis about beggar because of the debate between me and my partner. We were debating about should we give the beggar or not. And this is the conclusion.. 

What should we do to help them?
Sebenarnya, kebijakan mengenai mengemis dan memberi pengemis telah diatur di negara kita. Cuman kebanyakan orang, seperti saya yang tidak melek hukum tidak tahu menahu mengenai hal itu. Bagaimana dengan kalian? 

Kebijakan mengenai larangan mengemis dan menggelandang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 504 dan 505. Take a look at this..

KUHP Pasal 504 
  1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
  2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KUHP Pasal 505
  1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. 
  2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Selain kebijakan larangan mengemis dan menggelandang, ternyata ada hukum yang mengatur mengenai larangan memberi uang atau barang kepada pengemis. Kebijakan tersebut diatur di Peraturan Daerah (Perda) wilayah DKI Jakarta (Perda DKI 8/ 2007).

Pasal 40 Perda DKI Jakarta N0 8/2007

Setiap orang atau badan dilarang:
  1. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  2. Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  3. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
So, sudah jelas kan apa yang seharusnya kita lakukan kalau ada pengemis atau gelandangan yang meminta. Actually, i am against it at the first. Apa salahnya dengan memberi mereka?? Toh, dalam agama kita juga disarankan untuk saling membantu satu sama lain kan. 

Tapi, setelah perdebatan panjang dengan si partner, sebenarnya memberi juga tidak menyelesaikan masalah justru malah menambah masalah. Karena secara tidak langsung, kita mengajarkan mereka bagaimana mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa perlu bekerja banting tulang atau menganyam pendidikan tinggi. 

So, who is responsible for this problem?? Ketika terdapat kebijakan hukum yang mengatur tentang pengemis dan hal-hal yang terkait dengan pengemis, pemerintah juga sudah harus siap bertanggung jawab menyelesaikan masalah pengemis ini kan. Tapi aktualisasinyaa????

Let's judge it by yourself folks... What should we do as the part of this nation??





0 komentar:

Posting Komentar